Karena itu, pengembangan administrasi hukum dan sistem hukum dapat disebut sebagai agenda penting yang keempat sebagai tambahan terhadap ketiga agenda tersebut diatas. Dalam arti luas, The administration of law itu mencakup pengertian pelaksanaan hukum (rules executing) dan tata administrasi hukum itu sendiri dalam pengertian yang sempit. b) Administrasi dalam Arti Luas Sesungguhnya istilah administrasi berhubungan dengan kegiatan kerjasama yang dilakukan manusia atau sekelompok orang sehingga tercapai tujuan yang diinginkan. Herbert A. Simon mengatakan bahwa apabila ada dua orang yang bekerjasama untuk menggulingkan atau memindahkan sebuah batu yang tidak dapat digulingkan oleh
Administrasi Dalam Arti Luas Menurut The Liang Gie, administrasi secara luas merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu kerja untuk mencapai tujuan tertentu. Sementara itu, menurut Siagian administrasi sebagai suatu proses kerja sama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas
Ruang lingkup administrasi meliputi organisasi, manajemen, kepempimpinan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha, tata hubungan dan. perwakilan. Jika berbicara masalah administrasi dan ruang lingkupnya di Indonesia. ternyata masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki karena administrasi. di Indonesia tidak dijalankan secara murni. Administrasi dalam ruang lingkup pembahasannya terbagi dalam dua pengertian, yaitu administrasi dalam arti sempit dan administrasi dalam arti luas. Administrasi dalam arti sempit lebih tepat disebut ketatausahaan yang meliputi tiga kelompok kegiatan, yaitu korespondensi, ekspedisi, dan pengarsipan.
2. administrasi perpustakaan. A. PENGERTIAN ADMINISTRASI. Banyak pengertian administrasi yang dikemukanan oleh para ahli administrasi, ada pengertian adminitasi secara luas dan ada pengertian administrasi secara sempit, dan bahkan ada yang mengartikan sebagai proses sosial. Dalam pengertian yang luas menurut Musanef (1996:1) dalam bukunya
Pasal 1 angka 7 UU 30/2014 mengatur bahwa,” Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.” Administrasi dalam Arti Luas. Selain administrasi dalam arti sempit, administrasi juga memiliki definisi dalam arti luas. Pengertian administrasi secara luas adalah semua proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang bertujuan untuk mencapai target dengan memanfaatkan sarana dan prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna. 2) Administrasi (Etimologis dan Semantik) Istilah administrasi berasal dari kata latin “administrare” yang berarti membantu atau melayani. Pengertian dalam arti sempitnya berarti setiap penyusunan keterangan-keterangan secara sistematis dan pencatatannya secara tertulis dengan maksud untuk memperoleh suatu ikhtisar mengenai keterangan .
  • 24g8gh1cno.pages.dev/87
  • 24g8gh1cno.pages.dev/238
  • 24g8gh1cno.pages.dev/371
  • 24g8gh1cno.pages.dev/405
  • 24g8gh1cno.pages.dev/220
  • 24g8gh1cno.pages.dev/295
  • 24g8gh1cno.pages.dev/444
  • 24g8gh1cno.pages.dev/118
  • pengertian administrasi dalam arti luas adalah